Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: 51 Pegawai KPK Dipecat, Pakar Hukum: Masih Bisa Dibina, Kecuali Zona Merah
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > 51 Pegawai KPK Dipecat, Pakar Hukum: Masih Bisa Dibina, Kecuali Zona Merah
HukumNasional

51 Pegawai KPK Dipecat, Pakar Hukum: Masih Bisa Dibina, Kecuali Zona Merah

Iqbal
Iqbal Published 28 May 2021, 22:19
Share
2 Min Read
KPK
Gedung KPK. Foto: Ist
SHARE

Meskipun demikian, KPK juga tidak bisa memaksakan pembinaan terhadap seluruh pegawai yang lolos asesmen TWK. KPK tetap harus selektif dalam melakukan pembinaan.

Apalagi terhadap mereka yang masuk kategori zona merah (tidak bisa dibina), tentu tidak dapat dialihkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jika sudah zona merah, maka tidak bisa dijadikan ASN,” kata akademisi Universitas Al Azhar tersebut.

Sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan. Berdasar Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.

Karena itu, jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup. “Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Baca Juga

novel baswedan
Novel Baswedan Dkk Dilantik Kapolri Jadi ASN Polri, Ini Detail Nama dan Jabatannya
Terima Tawaran ASN Polri, Novel Baswedan Anti Klimaks?
Nurul Ghufron Klarifikasi Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK di Komnas HAM

Dia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan kpk, pegawai kpk dipecat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article UFO JUMAT AS Sempat Kirim Kapal Selam saat Melihat UFO Jatuh ke Laut
Next Article telkom rapat Mantul, Telkom Bagikan Dividen Rp16,64 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Tekno/Science
Internet Cepat Ternyata Kuras Energi Jaringan Seluler
23 May 2026, 15:54
Ekonomi
Kejar Pertumbuhan 8 Persen Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta
23 May 2026, 16:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?