Meskipun demikian, KPK juga tidak bisa memaksakan pembinaan terhadap seluruh pegawai yang lolos asesmen TWK. KPK tetap harus selektif dalam melakukan pembinaan.
Apalagi terhadap mereka yang masuk kategori zona merah (tidak bisa dibina), tentu tidak dapat dialihkan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). “Jika sudah zona merah, maka tidak bisa dijadikan ASN,” kata akademisi Universitas Al Azhar tersebut.
Sebelumnya, 51 dari 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan karena dinilai tidak bisa mengikuti pelatihan dan pembinaan lanjutan. Berdasar Undang-Undang KPK, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN harus selesai pada Oktober 2021.
Karena itu, jika dilakukan pembinaan terhadap 51 pegawai yang tak lolos TWK, sisa waktu yang ada dinilai tidak cukup. “Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dia mengatakan, hanya ada 24 pegawai yang dinilai layak mengikuti pelatihan dan pendidikan wawasan kebangsaan. Setelah mengikuti pelatihan lanjutan, 24 pegawai itu dapat diangkat menjadi ASN. (ydh)