indoposonline.id – Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro ternyata tidak mengendalikan transaksi saham yang dilakukan Manager Investasi (MI) dalam mengelola investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Hal itu diungkapkan Hotman Paris, penasihat hukum salah satu dari 13 MI yang kini diadili dalam Kejahatan Korporasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/5).
Hotman adalah pengacara MI bernama MayBank Asset Management. Klien Hotman satu dari 13 MI yang mengelola investasi PT Asuransi Jiwasraya di lantai bursa.
Dalam konstruksi umum yang dibangun para penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara korupsi Jiwasraya, semua transaksi saham Jiwasraya dikendalikan Benny Tjokrosaputro, termasuk 13 MI.
Menurut Hotman, mengelola dana investasi PT Asuransi Jiwasraya sesuai aturan belaku. Selain saham-saham itu terdaftar dan legal, juga dibeli di Bursa Efek Indonesia, bukan pasar gelap. “Tidak ada hubungan apapun MI dengan Benny Tjokrosaputro. Semua transaksi dilakukan di pasar modal, bukan di pasar gelap. Jadi tak ada kaitannya dengan Benny,” ujarnya.