indoposonline.id – Tim jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara melaksanakan eksekusi terhadap Peter Sidharta. Ia adalah terpidana kasus tindak pidana pemalsuan surat ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
“Bahwa terdakwa dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (P-48) Nomor Print-312/M.1.11/Eoh.3/03/2021 tanggal 30 Maret 2021,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Ashari Syam kepada indoposonline.id, Minggu (9/5).
Dikatakan, berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 53 K/Pid/2021 tanggal 02 Februari 2021, terdakwa Peter dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dijatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Meski diputus bersalah, namun Peter enggan menjalani eksekusi hingga akhirnya dijemput paksa oleh tim jaksa eksekutor di kediamannya, di Komplek Green Ville BJ Nomor 22 RT 009/014 Kelurahan Duri Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jum’at (7/5) sekitar pukul 10.00-10.45 WIB.