indoposonline.id – Penyidik Pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mepenyerahkan tahap kedua perkara dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyerahan itu dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P 16),” kata Kapuspenkum Kejagung, Leonard EE Simanjuntak di kantornya, Jumat (28/5).
Namun penyerahan tahap dua itu baru dilakukan terhadap 7 dari 9 berkas tersangka. Tujuh tersangka itu di antaranya, Adam Rahmat Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011-Maret 2016, Sonny Widjaja selaku Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020, Bachtiar Effendy selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, dan Hari Setiono selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Kemudian, Ilham W Siregar selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan dan Jimmy Sutopo sebagai Direktur Jakarta Emiten.