Tindakan penyidik tentu merugikan Benny Tjokrosaputro. Sebab, saksi-saksi tersebut dikatakan sebagai nominee atau pihak yang dipinjamkan namanya dalam transaksi di pasar modal oleh Benny. Sedangkan barang bukti yang disita dari saksi-saksi itu lalu disebutkan jaksa sebagai milik Benny dan menjadi bukti yang bersangkutan benar mengontrol transaksi Jiwasraya.
Dengan tidak adanya BAP saksi pemilik barang bukti tersebut dalam berkas perkara, maka pemilik barang bukti tak bisa menjadi saksi dalam persidangan. Akibatnya, para saksi itu tak bisa membantah bahwa barang bukti itu bukan milik Benny dan mereka bukan nominee-nya. Dampak lanjutannya juga merugikan Benny karena tak ada saksi yang membantah adanya kontrol Benny dalam setiap transaksi Jiwasraya di pasar modal.
Pada sisi lain, tindakan penyidik yang tidak memasukan sekitar 19 BAP saksi ini juga merupakan pelanggaran prosedur penyidikan. Sekaligus sebagai bentuk tindak tidak profesional. “Diduga melanggar doktrin Tri Krama Adhyaksa serta bekerja atau bertindak tidak secara profesional,” kata Fajar Gora kepada wartawan setelah melakukan pelaporan ke Jamwas.