“Adapun harga kesepakatan AR, TA dan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus seharga 2,5 juta per meter sehingga jumlah total harga tersebut Rp104,8 miliar,” kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/6).
Dia memaparkan, pembelian tanah yang dilakukan AR bersama dengan TA atas sepengetahuan RHI dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019. Seketika itu pula langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh AR dan TA dengan jumlah sekitar Rp5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah Terima SHGB dan tanah girik dari pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh AR.
“Pihak AR, TA dan RHI kemudian menawarkan tanah pada PD Pembangunan Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp7,5 juta dengan total Rp315 miliar. Selanjutnya diduga terjadi negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp5,2 juta per meter dengan total Rp217 miliar,” papar Budi.