Ia menerangkan, pada era Orde Baru korupsi, kolusi, dan nepotisme dibangun melalui korporatisme, sedangkan pada era saat ini KKN dibangun melalui kebebasan atas nama demokrasi formal. Korupsi pun meluas, baik secara horizontal maupun vertikal.
“Apakah demokrasi kita ini sudah benar, ini yang mau kita dialog-kan hari ini,” kata Mahfud.
Korupsi, menurutnya, banyak terjadi saat ini karena hukum telah terlepas dari sukmanya. Dalam ilmu hukum, dipelajari bahwa hukum merupakan bagian dari norma yang bersumber dari moral, yakni agama, kesopanan, dan kesusilaan. Karena itu, hukum seharusnya dijiwai oleh moralitas.
Namun, kata dia, fakta yang dijumpai saat ini hukum dilepaskan dari moral dan seseorang dapat mencari pembenaran dengan aturan hukum.
Mahfud pun mengajak perguruan tinggi mampu berperan lebih dalam menentukan arah yang harus dituju dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang serta langkah-langkah yang harus diambil untuk menuju ke arah yang lebih baik.
“Kami berharap pendekatan ilmu pengetahuan menghasilkan langkah-langkah yang tidak menghancurkan kita sendiri tapi bangsa ini selamat,” kata Mahfud saat berdialog bersama pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta itu.
