indoposonline.id – Koordinator Investigasi Centre for Budget Analysis (CBA), Jajang Nurjaman mengaku heran, ada seorang tukang loak yang ikut diperiksa oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung). Bukan dalam perkara teri, tukang loak berinisial JTH itu diperiksa dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Korupsi tersebut diketahui menelan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni hingga mencapai Rp22,78 triliun.
“Ini jelas agak aneh (pemeriksan), terlihat dari para saksi yang sampai sekarang diperiksa, ada ibu rumah tangga bahkan tukang loak,” ujar Jajang di Jakarta, Sabtu (19/6).
Kejagung harusnya fokus memeriksa dan mengusut para aktor utama yang patut diduga menggerus keuangan negara sangat besar melalui PT Asabri. Bukan sebaliknya, malah memeriksa masyarakat kecil, termasuk tukang loak tersebut. “Ini jelas melenceng dari aktor utama yang semestinya diusut Kejagung,” tegasnya.
Jajang pun mengritisi penetapan sembilan tersangka dalam perkara tersebut oleh Kejagung. Padahal korupsi tersebut terjadi selama periode 2012-2019 atau hampir satu dekade. “Rasanya aneh kalau hanya sembilan tersangka. Ini menandakan lambannya penanganan kasus ini,” ketus dia.
Jajang pun meminta agar korps adhyaksa terus mengusut perkara tersebut, bahkan hingga akar-akarnya. “Jangan berhenti di sembilan tersangka, apalagi kasus ini kerugiannya sangat besar,”
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan adanya pemeriksaan seorang tukang loak berinisial JTH di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Jumat (18/6). JTH diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri sebesar Rp22,78 triliun.
Waktu yang sama, penyidik juga memeriksa AK selaku Ibu Rumah Tangga, NS selalu Direktur Utama PT Evergreen Sekuritas Indonesia, FV selaku pihak swasta dan TIW selaku Presiden Komisaris PT Prima Cakrawala Abadi.
“Dalam pemeriksaan, JTH, AK, FV diperiksa terkait klarifikasi blokir SID,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (18/6). Sementara, NS diperiksa soal pendalaman broker PT Asabri dan TIW soal nominee tersangka HH (Heru Hidayat/Komisaris Utama PT Trada Alam Minera). (ydh)