“Untuk memohon putusan MK yang menyatakan peralihan itu tidak boleh merugikan. Jadi, (pegawai) tidak boleh dipecat kecuali melanggar hukum atau etik,” ujarnya.
Ketentuan itu, menurutnya juga berlaku untuk 51 pegawai yang akan diberhentikan karena dianggap tak bisa dibina setelah tak lolos asesmen TWK.
“Tidak ada syarat tidak lulus TWK itu harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga tidak boleh ada lagi atau dipecat dengan alasan karena tidak lulus TWK,” ketusnya.
Karenanya, Boyamin pun mengajukan permohonan uji materi ke MK. Dengan maksud untuk menjadikan putusan MK itu menjadi lebih kuat dan mengikat. “Kalau dulu hanya berupa pertimbangan, maka nantinya akan menjadi putusan akhir dari produk MK,” jelas Boyamin. (ydh)