Sebanyak 85 persen konsumen juga melaporkan perubahan dalam kehidupan sehari-hari yang datang dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (kini dikenal dengan nama PPKM).
Kedua, pemasaran yang Bertanggung Jawab untuk Privasi Data Konsumen.
Lonjakan eksponensial ekonomi digital di Indonesia mendorong urgensi untuk melindungi privasi data secara legal. Sementara pemerintah sedang menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP), merek perlu merintis dan sadar mengatur upaya pemasaran mereka dengan pola pikir yang mengutamakan konsumen. Kekhawatiran ini juga selaras dengan cara pemasar menangani efek penghentian cookie pihak ketiga.
Ketiga, pentingnya Keanekaragaman, Kesetaraan, dan Inklusi (DEI) terus menjadi area fokus utama bagi sebagian besar merek multinasional untuk merangkul perjalanan pelanggan yang tidak bias dan anti-rasis.
Tim lokal kami sangat terbiasa dengan kebutuhan tersebut. Lebih dari itu,Bhinneka Tunggal Ika (berarti ‘Berbeda Tapi Tetap Satu’) diciptakan pada abad ke-14 dan ditetapkan sebagai semboyan nasional Indonesia pada tahun 1945.
