indoposonline.id – Ketua MPR, Bambang Soesatyo, memastikan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara (UUD) Tahun 1945 tidak akan menjadi bola liar ataupun membuka kotak pandora.
Hal ini disampaikan Ketua MPR kepada Presiden Joko Widodo saat berkunjung ke Istana Bogor kemarin. Terutama, sehubungan dengan perubahan perpanjangan masa jabatan presiden dan dan wakil presiden menjadi tiga periode.
Menurut politikus Partai Golkar ini, Presiden Jokowi sempat menyampaikan kekhawatirannya mengenai amendemen tersebut. “Kekhawatiran itu justru datang dari Presiden Joko Widodo. Presiden mempertanyakan apakah amandemen UUD NRI (Negara Republik Indonesia) 1945 tidak berpotensi membuka kotak pandora sehingga melebar, termasuk mendorong perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode? Saya tegaskan kepada Presiden Jokowi, sesuai dengan tata cara yang diatur di Pasal 37 UUD NRI 1945 sangat rigid dan kecil kemungkinan menjadi melebar,” kata Bamsoet, Sabtu (14/8).
Dalam kegiatan itu, turut hadir para Wakil Ketua MPR, yaitu Ahmad Basarah, Ahmad Muzani, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarifuddin Hasan, Zulkifli Hasan, Arsul Sani, dan Fadel Muhammad. Serta Sekretaris Jenderal MPR, Ma’ruf Cahyono.
Ketua MPR, menyatakan, Presiden mendukung untuk dilakukan amendemen terbatas UUD 1945 hanya untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan tidak melebar ke persoalan lain. PPHN dibutuhkan sebagai bintang penunjuk arah pembangunan nasional.
“Presiden Jokowi menyerahkan sepenuhnya kepada MPR mengenai pembahasan amendemen UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN, karena merupakan domain dari MPR. Beliau berpesan agar pembahasan tidak melebar ke hal lain, seperti perubahan masa periodesasi presiden dan wakil presiden, karena Presiden Jokowi tidak setuju dengan itu,” jelasnya.
Dia menuturkan, Pasal 37 UUD NRI 1945 mengatur secara rigid mekanisme usul perubahan konstitusi. Perubahan tidak dapat dilakukan secara serta merta. Melainkan harus terlebih dahulu diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR atau paling sedikit 237 pengusul diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya, serta melalui beberapa tahapan sebagaimana diatur dalam Tata Tertib MPR.
“Dengan demikian, tidak terbuka peluang menyisipkan gagasan amendemen di luar materi PPHN yang sudah diagendakan. Semisal, penambahan masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode. Karena MPR juga tidak pernah membahas hal tersebut,” jamin Bamsoet.
Bamsoet menambahkan, amendemen terbatas hanya akan ada penambahan dua ayat dalam amendemen UUD NRI 1945. Penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD NRI 1945. “Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN. Sementara penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR menolak RUU APBN yang diajukan presiden apabila tidak sesuai PPHN. Selain itu, tidak ada penambahan lainnya dalam amendemen terbatas UUD NRI 1945,” sebutnya.