”Sejalan dengan transformasi digital yang dilakukan perusahaan, saat ini proses seleksi vendor dilakukan secara digital. Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG)”.
Lebih lanjut Basuki menjelaskan bahwa Pegadaian hanya menggunakan satu kanal informasi terkait pengadaan barang dan jasa melalui website resmi perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi dan mitigasi risiko untuk menutup peluang terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan dalam proses pengadaan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap penawaran Kerjasama pengadaan barang dan jasa apapun yang mengatasnamakan Pejabat Kementerian BUMN maupun Direksi PT Pegadaian. Apabila masyarakat akan menyampaikan pengaduan, Pegadaian membuka saluran layanan melalui link whistle blowing system https://wbs.pegadaian.co.id/ atau telepon ke nomor (021) 3151086. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui email : [email protected],” pungkas Basuki.
