Dari kedua tersangka, Polisi menyita barang bukti tiga buah telepon seluler masing-masing merek Xiaomi Redmi, Samsung A12, dan Xiaomi Redmi Note 5, serta amplop warna coklat berisi uang tunai Rp10 juta.
“Kepada kedua tersangka dikenakan pasal 378 KUHP yakni penipuan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. Penyidikan terhadap kedua tersangka sudah lengkap. Dalam waktu dekat, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
