IPOL.ID – Untuk kedua kalinya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melimpahkan surat dakwaan untuk 13 terdakwa Manajer Investasi (MI) terkait perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Surat dakwaan tersebut kini dilimpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (20/8).
Adapun pelimpahan kembali surat dakwaan tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan sela oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8) lalu. Putusan tersebut teregistrasi dengan Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan jaksa penuntut umum melimpahkan kembali surat dakwaan kepada pengadilan.
“Bahwa terjadi perbedaan persepsi antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim terkait penerapan Pasal 141 huruf c KUHAP tentang penggabungan perkara dalam satu surat dakwaan,” kata Bima dalam pesan elektroniknya, Jumat (20/8).