Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tumben Lingkungan Pasar Warakas Bersih, Tapi Dibersihkan oleh Puluhan Pelanggar Prokes
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Tumben Lingkungan Pasar Warakas Bersih, Tapi Dibersihkan oleh Puluhan Pelanggar Prokes
Jakarta RayaNews

Tumben Lingkungan Pasar Warakas Bersih, Tapi Dibersihkan oleh Puluhan Pelanggar Prokes

Timur
Timur Published 16 Aug 2021, 21:30
Share
2 Min Read
WhatsApp Image 2021 08 16 at 20.08.30
Sebanyak 27 pelanggar prokes diberikan sanksi oleh Satpol PP Jakut. Para pelanggar yang abai tidak bermasker itu membersihkan lingkungan Pasar Warakas, Jakarta Utara. (Ist)
SHARE

Adapun sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan Pasar Warakas diberikan kepada masyarakat yang kedapatan melanggar prokes saat beraktivitas di luar rumah.

WhatsApp Image 2021 08 16 at 20.08.30 1

“Sebagai upaya penanggulangan Covid-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, kami terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” tegas Adi Mulyadi.

Adi menambahkan, sebagai hukuman, para pelanggar tersebut diberikan sanksi sosial dengan membersihkan lingkungan Pasar Warakas, Jakarta Utara itu.

Baca Juga

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin (23/2/2026) hingga Selasa (24/2) dini hari. Persidangan berlangsung dihadiri pengawas eksternal, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku, Rizka M Sanghaji, serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi, Tualeka di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku. Foto: Ist
Terbukti Langgar Kode Etik, Bripda MS Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Mulai Hari Ini, Bupati Lucky Hakim Jalani Sanksi Magang di Kemendagri
5 Ribu Lebih Kendaraan Pelanggar di Jaksel Ditindak: Cabut Pentil hingga Derek

“Ada sebanyak 27 orang yang melanggar. Setelah menjalani proses pendataan, mereka diberikan sanksi membersihkan lingkungan pasar. Dengan diberikannya hukuman tersebut, harapan ke depannya, mereka tidak melakukan pelanggaran kembali,” tutup dia. (ibl)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: hukuman, masker, pasar warakas, pelanggar prokes, Prokes, Sanksi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 16 at 19.29.15 Para PKL Dapat Bonus dan Edukasi oleh Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok 
Next Article WhatsApp Image 2021 08 16 at 20.32.01 Kasus Covid-19 Sempat Naik, Pemkot Jakarta Selatan Sampai Siapkan Peti Jenazah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?