“Ini menjadi tantangan KPK agar lebih progresif dan kolaboratif dengan aparat penegak hukum yang lain dalam memberantas korupsi,” pungkas Akademisi Universitas Al Azhar tersebut.
Diwartakan sebelumnya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin telah dijadikan tersangka oleh Kejagung usai diperiksa terkait korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Anggota Komisi VII DPR tersebut ditetapkan tersangka bersama mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.
“Keduanya ditetapkan tersangka dan langsung ditahan,” kata Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Supardi di kantornya, Kamis (16/9).
Atas penetapan kedua tersangka itu, maka sudah empat orang yang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung. Karena sebelumnya, Kejagung juga menetapkan Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka korupsi senilai Rp43 miliar tersebut. (ydh)