Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin sebagai Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin sebagai Tersangka
HeadlineNasional

Kasus Dana Hibah Masjid Sriwijaya, Kejati Sumsel Tetapkan Alex Noerdin sebagai Tersangka

Pak We
Pak We Published 22 Sep 2021, 20:23
Share
6 Min Read
alex noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Foto: Antara
SHARE

Lalu saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel) mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid itu, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp 50 miliar dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp 80 miliar.

Namun dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya bahkan tidak termasuk dalam RKPD saat itu. Sebab, menurutnya, semua sudah ditangani oleh Kepala BPKAD.

“Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing,” ungkapnya.

Lalu saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Bongkar Korupsi Semen, Kejati Sumsel Sita Aset PT KMM
Kejati Sumsel Tetapkan 2 Tersangka Perintangan Penyidikan Terkait Korupsi Jaringan Komunikasi di Muba

Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.

Sedangkan nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7).

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, dana hibah masjid sriwijaya, kejati sumsel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article WhatsApp Image 2021 08 08 at 21.01.31 Kepala BNPB Beberkan Persiapan Global Platform 2022
Next Article WhatsApp Image 2021 09 22 at 20.19.12 Pengusaha Emas Digugat Cerai Isteri di Pengadilan Agama Jaksel, Cek Faktanya

TERPOPULER

TERPOPULER
Latihan bersama simulasi Joint Exercise Business Continuity Management System (BCMS) Tumpahan Minyak melibatkan 30 stakeholder, di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (12/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ekonomi

KSOP Tanjung Priok Inisiasi BCMS, Integrasikan 30 Stakeholder Hadapi Krisis Pelabuhan

HeadlineNews
Viral! Ayu Aulia Bongkar Hubungan Rahasia dengan ‘Bupati R’
12 May 2026, 21:49
Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Ekonomi
Dekatkan Layanan ke Warga, BPJS Ketenagakerjaan Plaza BPJamsostek Buka Booth di Tebet Eco Park Sepanjang Mei
12 May 2026, 08:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?