IPOL.ID – Komisi Kejaksaan (Komjak) mengapresiasi penetapan dan penahanan mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Apalagi penyidikan terhadap mantan orang nomor satu di Sumsel tersebut dilakukan dengan ‘senyap’ guna menghindari hal-hal yang kontraproduktif.
“Cukup mengejutkan memang, karena pemberitaan terkait proses hukum yang berjalan agak kurang terdengar. Saya berharap ini semata-mata bagian dari strategi penyidikan yang berjalan dalam rangka mengurangi hal-hal yang kontraproduktif di saat berjalannya proses hukum ini,” ujar Anggota Komjak RI, Ibnu Mazjah kepada IPOL.ID, Sabtu (18/9).
Diberitakan sebelumnya, Kejagung menetapkan dan menahan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka baru dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019.
Alex ditetapkan tersangka bersaman penetapan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang yang juga sebagai tersangka korupsi tersebut.
Selain Alex dan Muddai, Kejagung sebelumnya juga menetapkan Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan sebagai tersangka.