Pengurus Komnas Pengendalian Tembakau, Tubagus Haryo Karbyanto mengapresiasi langkah Satpol PP Jakarta Barat yang mulai menerapkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021.
Seruan diterbitan bulan Juni dan dieksekusi tiga bulan berikutnya, yakni di bulan September 2021. “Sebetulnya apa yang dilakukan DKI tidak terlalu surprise. Karena sebetulnya 15 kabupaten kota di seluruh Indonesia sudah lebih dahulu menerapkannya. Mereka juga sudah memiliki regulasi bahkan telah mengimplementasikannya dengan baik,” ungkap Tubagus, Kamis (16/9).
Wilayah yang dimaksud di antaranya Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Tasikmalaya dan bahkan di luar Jawa.
Menurut Tubagus, langkah dari Satpol PP Jakarta Barat itu seharusnya diikuti oleh Satpol PP lainnya. Sehingga aturannya dapat terimplementasi secara menyeluruh di seluruh DKI.
Tak hanya diretail modern saja, juga harusnya diterapkan di warung-warung klontong yang ada di sekitar sekolahan dan perumahan penduduk.
“Agar penerapan Seruan Gubernur Nomor 8 ini tidak diskriminatif nantinya,” ujar pengamat tata kota itu.