“Kami berpendapat, Majelis Hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” paparnya.
KPK pun akan memasukan alasan banding itu selengkapnya ke dalam memori banding tim jaksa. “Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung,” tandas Ali.
Sebelumnya, Walikota Cimahi Ajay M Priatna divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima gratifikasi terkait pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat. Vonis dibacakan hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Rabu (25/8) lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ajay Muhammad Priatna pidana penjara selama dua tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara,” kata Hakim Sulistyono saat membacakan amar putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Ajay tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menyatakan Ajay bersalah atas Dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a dan Dakwaan Kedua Pasal 12 huruf B.