“Dalam aksi itu, tersangka HT menggunakan laras panjang, sedangkan tersangka Paul jenis pistol rakitan,” terangnya.
Dalam aksi itu, para pelaku melakukan peran masing-masing.
Paul memecahkan steling toko mas Aulia Chan yang saat itu korban hendak mau sholat dan bersama tersangka Parel mengambil emas.
Secara bersamaan tersangka Prayogi alias Bejo mengancam pemilik toko mas Masrul dan menguras perhiasan setelah terlebih dahulu mengancam pemilik toko mas untuk tiarap.
“Aksi itu mereka lakukan hanya 3 menit dengan membawa 6,8 kg, mereka langsung menuju ke tempat parkir sepeda motor dengan memakan waktu 5 menit. Dalam pelarian ke lokasi parkir kendaraan, mereka sempat meletuskan senjata dengan menembak petugas parkir Julius Abdi Simanungkalit,” kata Kapolda.
Mereka kemudian kabur ke Jalan Balai Desa Batang Kuis, Deliserdang, yang selama ini tempat bermain Hendrik. Mereka kemudian melepaskan pakaian yang digunakan beraksi dan berpencar. Emas dalam tas besar itu kemudian disimpang tersangka Hendrik.