IPOL.ID – Status kepemilikan tanah belasan warga di RW 2 dan 15, Limo, Depok, yang diklaim oleh PT. ACP, menimbulkan keresahan. Sehingga 18 warga yang terbagi di dua RW tersebut, mengambil langkah mediasi dan kepastian jadwal pertemuan kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.
Dari belasan warga yang resah karena kepemilikan tanahnya diklaim oleh perusahaan itu, salah satunya yakni Suharlin Lilin Harlini. Terpantau dua bidang lahan total seluas 2300 meter persegi milik Lilin dipasangi plang jika lahan itu akan dijadikan lokalisasi.
Pemasangan plang itu sebagai ungkapan sindiran karena tanah milik perempuan paruh baya itu diklaim oleh PT. ACP. Hingga Lilin didampingi Kuasa Hukumnya Yakob melakukan upaya hukum.
Pada wartawan, Kuasa Hukum Suharlin Lilin Harlini, Yakup Saragih mengatakan, menyikapi adanya persoalan ini, ada hal yang menjadi perhatian. Adapun PT. Wisma Emas melelang ke PT. Artha CP pada Maret tahun 2014.
“Di sini ada celah dan tidak nyambung, karena faktanya warga RW 2 dan 15 Limo masih menempati kediamannya, namun lahan warga diklaim oleh PT. ACP,” ungkap Yakup saat mengecek ke lokasi, Kamis (2/9).