Saat ini, dirinya memiliki surat segel dan kebanyakan warga mengantungi surat AJB.
Marhali membeberkan, dia sebelumnya juga tidak pernah melakukan penandatangan dengan orang lain.
“Penawaran atau pengajuan ke pihak PT. Wisma Emas atau PT. ACP juga tidak pernah, bahkan petugasnya mendatangi warga juga tidak. Gak ada komunikasi juga jadi saya mempertahankan apa yang jadi hak saya, saya sama sekali tidak pernah menjual tanah saya kepada siapapun,” ungkap Marhali.
Sebelumnya, dia, bersama pengurus RW, Sekcam, Lurah dan Dewan termasuk mantan Kepala Desa H. Marjaya membicarakan persoalan ini. Di RW 15, tanah warga Limo yang diklaim ada 14 orang sisanya di RW 2.
Terpaut keberadaan PT. Wisma Emas pun warga setempat tidak mengetahuinya. Sama halnya dengan PT. ACP, warga setempat baru tahu. “Omongan mau ada pembebasan lahan untuk Tol juga warga setempat tidak mengetahuinya. Ini kan aneh tiba-tiba tanah warga diklaim, lucu,” tandasnya.
Harapannya, sebagai pemilik lahan yang sah, kembalikan apa yang sudah menjadi hak warga, jangan main klaim-klaim oleh perusahaan. “Ini kita kan warga jadi korban,” keluh dia.