Sementara, mantan Kades Limo di tahun 2001, H. Marjaya menjelaskan, kronologinya tahun 2001, PT. Wisma Emas ingin melakukan pembebasan lahan seluas 15 Hektar di Limo. Saat itu, dia diminta penandatanganan SPH sebagai bukti peralihan oleh PT. Wisma Emas.
Tapi dengan catatan, kata Marjaya, tanah milik warga harus diselesaikan dan harus ada pemblokiran di kantor BPN Kota Depok.
“Petugas BPN harusnya mengkroscek juga makanya ada surat pemblokiran untuk memback up karena nantinya jika tidak terselesaikan maka tanah itu kembali ke warga setempat,” tegas Marjaya pada awak media.
Ketika dilakukan pengukuran tanah dan penunjuk batas, ungkap Marjaya, warga tidak dilibatkan, tiba-tiba terbit sertifikat HGB di tahun 2006. Sehingga warga meminta surat pengembalian penunjuk batas. “Jelas-jelas tanah itu milik warga setempat, bukti-bukti surat-surat ini lengkap, asli semua, gak bisa dipungkiri,” ungkap Marjaya.
Hingga di bulan Maret Tahun 2014, kemudian PT. Wisma Emas melelang kepada PT. ACP.
“Makanya belasan warga yang tanahnya diklaim ini minta mediasi ke BPN Kota Depok, kalau gak bisa kan ke jalur hukum,” tegas Marjaya.