“Perbankan menjadi sektor yang paling cepat menyesuaikan diri dengan perkembagan teknologi informasi. Hal itu juga menjadi pemicu peningkatan tindak pidana siber terkait perbankan,” kata dia.
Kejahatan siber yang menimpa perbankan antara lain penipuan dan juga aksi ilegal berupa peretasan. Berdasarkan data kepolisian pada 2017 terdapat 1.430 aksi penipuan onliner dan 153 aksi ilegal, tahun 2018 jumlahnya meningkat sebesar 1.781 dan 263, tahun 2019 sebanyak 1.617 dan 248, 2020 sebesar 1.319 dan 303. Pada tahun ini sampai semester pertama lalu, jumlahnya 508 penipuan online dan 167 peretasan.
Adapun sasaran kejahatannya adalah data nasabah, infrastruktur TI dari lembaga dan juga cyber fraud. “Secara umum manajemen risiko yang bisa dilakukan perbankan di antaranya : two factor authentification, mesin pembaca KTP-el yang telah disertifikasi, penyimpanan gambar atau imege KTP Nasabah, verifikasi nomor telepon selular, dan disaster recovery plan,” kata Brigjen Pol Helmi. (sol)
