IPOL.ID – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan RI mengamankan buronan terpidana korupsi penggunaan anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001-2003, Misbach Soemantri.
Mantan anggota DPRD Kabupaten Garut periode 1999-2004 yang juga buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut itu diamankan pada Kamis (9/9) sekitar pukul 05.00 WIB.
“Terpidana Misbach Soemantri berhasil diamankan dan dibawa langsung ke Kejaksaan Negeri Garut dan selanjutnya di eksekusi di Rutan II B Garut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (10/9).
Dalam kasus tersebut, Misbach Soemantri terbukti menyalahgunakan Anggaran DPRD Kabupaten Garut dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2001, 2002, dan 2003 sebesar RP. 28.106.981.147,02.
Secara rinci, Misbach Soemantri dkk menyalahgunakan anggaran tersebut selama tiga tahun berturut-turut. Yakni, tahun 2001 sebesar Rp. 1.627.153.000.00, tahun 2002 sebesar Rp. 3.414.088.000.00 dan tahun 2003 sebesar Rp 1.547.772.000.000.