IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta terus mengembangkan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza Alex. Tak terkecuali, pengembangan itu juga perlu dilakukan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin.
“Ini mestinya juga dikembangkan ke level yang lebih luas, misalnya juga terkait dengan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui pesan suara, Jumat (22/10).
Pengembangan ini, menurutnya, perlu dilakukan untuk mengusut indikasi terjadinya dugaan korupsi dalam proyek konstruksi yang lainnya di Kabupaten Muba. Termasuk proyek-proyek konstruksi di wilayah tersebut yang dikerjakan di era Gubernur Sumsel, Alex Noerdin.
Namun untuk mengembangkan kasus tersebut, KPK dinilai perlu terlebih dahulu menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Dodi Reza Alex.
Sebab dengan penerapan TPPU, KPK bisa lebih leluasa mengusut sumber-sumber aliran dana milik Dodi yang juga anak dari mantan Gubernur Sumsel tersebut.
“Karena beberapa kasus dulu, KPK punya catatan wisma atlet itu diduga ada saksi yang mengatakan ada mengaku menyetor kepada Alex Noerdin dalam persidangan. Juga dulu pernah ada penyelidikan KPK terkait dengan rekening gendut kepala daerah. Isu yang diterima oleh masyarakat itu, dugaannya Pak Alex Noerdin juga punya rekening gendut,” singgung Boyamin.
“Itulah yang perlu didalami secara menyeluruh oleh KPK dengan pengenaan pasal pencucian uang terhadap dinasti ini,” tambahnya.
Namun, untuk mendalami dugaan keterlibatan Alex, KPK perlu berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Pasalnya, Alex saat ini telah berstatus tersangka terkait dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel tahun 2010-2019, yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Selain itu, Alex juga berstatus tersangka dana hibah dalam pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, Sumsel, yang kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan empat orang tersangka terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (15/10).
Keempat tersangka di antaranya, Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022, Dodi Reza Alex (DRA); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori (HM); Kabid Sumber Daya Air (SDA)/Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Eddi Umari (EU); dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy (SUH).
Penetapan keempat tersangka itu bermula adanya kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah terhadap sejumlah orang di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel dan DKI Jakarta pada Jumat (15/10).
“Dari kegiatan ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang diamankan pada MRD (ajudan Bupati Musi Banyuasin) sejumlah Rp 1,5 miliar,” tutur Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam jumpa pers beberapa waktu lalu.
Atas perbuatan tersebut, SUH selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b. Atau Pasal 13 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RA HM dan EU selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 13 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2021. (ydh)