“Kegiatan pinjaman online tidak terdaftar atau pinjaman online ilegal dan akses penanganannya yang tidak sesuai tata aturan dapat pula dijerat sebagai tindak pidana,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Kominfo telah melakukan moratorium pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Layanan Jasa Keuangan Pinjaman Online.
“Penerapan kebijakan ini akan mengiringi moratorium yang dilakukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), terhadap permohonan pendaftaran penyelenggara jasa pinjaman online baru sejak tahun 2020,” tandas Menkominfo.
Menteri Johnny menjelaskan, Kementerian Kominfo saat ini sedang mempersiapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan kebijakan moratorium bersama dengan OJK, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai institusi dalam penyelenggaraan pendaftaran sistem elektronik layanan jasa keuangan.
“Moratorium pendaftaran PSE tersebut merupakan upaya merespons dampak penyelenggaraan pinjol ilegal yang menimbulkan dampak negatif pada masyarakat,” ujarnya.
