Disamping itu, OJK juga merilis 106 entitas fintech lending yang diakui dan telah menyalurkan pinjaman kepada lebih dari 68 juta entitas di Indonesia. Namun demikian, Menteri Johnny meminta masyarakat harus tetap berhati-hati.
“Capaian-capaian tersebut meskipun harus diapresiasi juga harus diwaspadai, terlebih kegiatan penyelenggaraan pinjaman online masih terus menjadi perhatian bersama seluruh elemen publik atau elemen masyarakat,” jelasnya.
Menurut Menkominfo, tingkat literasi dan inklusi keuangan yang dilakukan OJK dan literasi digital Kementerian Kominfo memiliki peran krusial guna memastikan penyelenggaraan pinjol bagi masyarakat secara aman dan optimal.
“Survei nasional literasi dan inklusi keuangan yang dirilis oleh OJK pada Desember tahun 2020 lalu, menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03% dari total 12.700 responden di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Sedangkan berdasarkan riset dari Litbang Harian Kompas pada Desember 2020 hingga Januari 2021, juga menemukan salah satu alasan masyarakat menggunakan jasa pinjaman online untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan lainnya yang serupa.
