IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai saksi. Mereka dipanggil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2019.
Keempat saksi itu antara lain, Kasman, Mardalena, Verra Erika dan Samudera Kelana. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu, Sebrang Ulu I, Palembang.
“Hari ini (11/10) pemeriksaan saksi TPK pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma/anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024) dkk,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).
Selain ARK, KPK juga menetapkan sembilan tersangka lainnya yang juga anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2024. Mereka diantaranya, Indra Gani, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan dan Piardi.