IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp1,3 triliun terkait perkara pemanfaatan spektrum 2,1 Ghz untuk jaringan 3G antara PT Indosat dan PT Indosat Mega Media (IM2).
Saat ini, tim jaksa eksekutor tengah mempersiapkan proses eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach sejak 2014 itu.
“Proses dimaksud sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (18/10) malam.
Leo mengakui pihaknya sempat menemui berbagai kendala sehingga hingga saat ini belum dapat melaksanakan eksekusi. Namun kendala itu tak menyurutkan langkah korpsnya untuk melaksanakan eksekusi.
“Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor,” ujar Leo.