Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun di Perkara Indosat IM2
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun di Perkara Indosat IM2
HeadlineHukum

Kejagung Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun di Perkara Indosat IM2

Robi
Robi Published 18 Oct 2021, 23:09
Share
2 Min Read
leo sip
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. Foto: Yudha/ipol.id
SHARE

Diketahui, perkara Indosat dan IM2 telah ditangani oleh korps adhyaksa sejak 2012. Saat itu, korps yang dinakhodai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto telah menetapkan sejumlah tersangka di antaranya, mantan Direktur Utama Indosat Johnny Swandie Sjam dan mantan Dirut IM2, Indar Atmanto.

Berdasarkan pengembangan penyidikan oleh tim penyidik yang dikoordinatori oleh Fadil Zumhana (sekarang Jaksa Agung Muda Pidana Umum) telah menemukan bukti baru adanya keterlibatan korporasi.

Tim penyidik kemudian pada 3 Januari 2013 lalu, telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka korporasi. Landasan penetapan korporasi itu mengacu Bab 1 Pasal 1 Un­d­ang Undang Nomor 40 Ta­hun 2007 tentang Pers­e­roan Ter­batas. Landasan lainnya adalah Bab 2 Pasal 2, Pasal 3 junto Pasal 18 ayat 1 Undang Undang Pem­be­rantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Berdasarkan Pasal 2, perorangan atau korporasi bisa di­mintai pertanggungjawaban pi­dana untuk menyelamatkan ke­ru­gian keuangan negara.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Namun beberapa tahun berselang, perkara tersebut tak kunjung dieksekusi meski telah inkrach sejak 2014 lalu. Bahkan perkara tersebut terkesan jalan di tempat, meski pucuk pimpinan Jampidsus telah berganti dari Andhi Nirwanto, Widyo Pramono, (alm) Arminsyah dan saat ini Ali Mukartono. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kasus indosat, kejaksaan agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 10 3 Dua Tahanan Titipan Kejaksaan Meninggal di Ruang Tahanan Polres Jakbar
Next Article hujan bogor Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Intensitas Sedang pada Senin – Rabu

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineNasional
Kapolri Mutasi 108 Pati dan Pamen Polri di Bulan Mei 2026, Siapa saja?
10 May 2026, 09:25
Nasional
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
10 May 2026, 11:27
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?