IPOL.ID – Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut aliran dana dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) tahun 2010-2019.
Pengusutan tersebut kini dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi, yaitu TLIS selaku Commercial Manager Talisman Energy dan AAGAR selaku mantan Head Commercial Pertamina Hulu Energi Jambi Merang.
“Pemeriksaan kedua saksi tersebut untuk mengetahui transaksi keuangan PD PDE Sumsel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Jumat (1/10).
Sebelumnya, untuk mengetahui transaksi keuangan pada BUMD Sumsel tersebut, Kejagung juga memeriksa dua orang saksi lainnya, Rabu (29/9). Keduanya yakni, WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas diperiksa di Kejagung.
“Kedua saksi berinisial WW dan AUG diperiksa terkait transaksi keuangan PD PDE Sumsel,” kata Leonard sebelumnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Komisaris PD PDE Sumsel Muddai Madang, Dirut PD PDE Sumsel tahun 2008 Caca Isa Saleh S, dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) A Yaniarsyah Hasan.