Kartu Tanda Pemilik Kuda Pekerja dan Surat Keterangan Kusir Kuda Pekerja itu fungsinya untuk mengawasi standar penggunaan kuda pekerja yang sesuai aspek kesejahteraan hewan. Selain itu, dengan memiliki kartu ini semua kusir dan kuda dapat memperoleh fasilitas gratis dari program Peduli Kuda Pekerja.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Jaksel, Munjirin menambahkan, dalam masa pandemi ini, kusir dan pemilik kuda di Jakarta sangat terdampak. Seekor kuda beroperasi jika tempat wisata dibuka atau saat ada hajatan saja. “Mudah-mudahan sudah ada perbaikan di masa Covid, karena dalam waktu dekat bisa beroperasi kembali,” ujarnya.
Sekedar diketahui, populasi kuda pekerja di wilayah Jakarta Selatan ada 43 ekor yang dimilki 29 orang, diantaranya berada di Kecamatan Pesanggrahan ada 33 ekor, Tebet delapan ekor, dan Jagakarsa dua ekor.
Menurutnya, hewan juga perlu dipikirkan kesehatannya. “Kalau kuda dipaksakan memuat muatan berlebih, atau dipaksa bekerja 24 jam, maka kuda merintih, kita harus ada empati,” tandasnya.
