Pengumuman itu mempertegas calon jamaah umrah yang baru mendapatkan satu dosis vaksin atau baru sembuh dari paparan COVID-19 tidak bisa mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan salat di Masjidilharam. Mereka juga tidak bisa mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.
Kementerian mengindikasikan, bahwa semua tindakan pencegahan dan pencegahan yang terkait dengan pandemi tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan, status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna akan diperbarui efektif setelah 10 Oktober. Menurut pembaruan aplikasi, status kesehatan akan ditampilkan pada aplikasi Tawakkalna hanya untuk mereka yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson yang merupakan vaksin COVID-19 rekomendasi di Arab Saudi.
