Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Umat Islam Indonesia Boleh Umrah, tapi Ada Syarat Baru dari Arab Saudi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Umat Islam Indonesia Boleh Umrah, tapi Ada Syarat Baru dari Arab Saudi
Headline

Umat Islam Indonesia Boleh Umrah, tapi Ada Syarat Baru dari Arab Saudi

Iqbal
Iqbal Published 10 Oct 2021, 11:33
Share
3 Min Read
umrah
Sejumlah jamaah saat melakukan tawaf. Indonesia menghentikan sementara keberangkatan jamaah umrah ke Tanah Suci. Foto: Reuters
SHARE

Pengumuman itu mempertegas calon jamaah umrah yang baru mendapatkan satu dosis vaksin atau baru sembuh dari paparan COVID-19 tidak bisa mendapatkan izin untuk melakukan umrah dan salat di Masjidilharam. Mereka juga tidak bisa mengunjungi Rawdah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah melalui aplikasi Eatmarna dan Tawakkalna.

Kementerian mengindikasikan, bahwa semua tindakan pencegahan dan pencegahan yang terkait dengan pandemi tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan Arab Saudi mengumumkan, status kesehatan pada aplikasi Tawakkalna akan diperbarui efektif setelah 10 Oktober. Menurut pembaruan aplikasi, status kesehatan akan ditampilkan pada aplikasi Tawakkalna hanya untuk mereka yang menerima dua dosis vaksin Pfizer-BionTech, Oxford-AstraZeneca, dan Moderna, atau satu dosis vaksin Johnson & Johnson yang merupakan vaksin COVID-19 rekomendasi di Arab Saudi.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jamaah umrah indonesia, kedutaan besar arab saudi, kemenag
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi inflasi akibat perubahan iklim. Foto: corporatefinanceinstitute.com Siap-siap Tahan Belanja, Harga Barang Naik Tahun Depan
Next Article Piala Thomas 1 Piala Thomas & Uber 2020, BNI Berada Dibalik Kemenangan Tim Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
RM Pagi Sore. Foto: Instagram @pagisoreid
Ekonomi

Viral! RM Pagi Sore PIK Diboikot Usai Tuding Turis Malaysia Tak Bayar

Jakarta Raya
Pansus Parkir DPRD DKI Dorong Teguran hingga Penyegelan Gedung yang Abaikan SLF
19 May 2026, 13:57
EkonomiHeadline
Purbaya Pastikan Ekonomi RI Tetap Aman dari Resesi
19 May 2026, 13:23
HeadlineNews
ONIC bertahan di FFWS SEA musim depan, Shadow Esports kembali ke FFNS
19 May 2026, 15:36
HeadlineJabodetabek
PRT Korban Dugaan Penganiayaan dan Yayasan Penyalur Ajukan Permohonan Pelindungan ke LPSK
19 May 2026, 13:41
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?