IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sepuluh orang saksi dalam kasus dugaan suap atas perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) Sawit PT Adimulia Agrolestari (AA) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Sepuluh orang saksi yang diperiksa antara lain, Andri Meiriki (staf bagian umum Pemkab Kuansing), Hendri Kurniadi (ajudan Bupati Kuansing) Deli (supir), Yuda (supir).
Selain itu, Mardiansyah (PLT Kepala DPMPTSPTK), Muhjelan (Asisten 1 Setda Kabupaten Kuansing), Sabri (supir), Riko (protokoler Setda Kabupaten Kuansing), Ibrahim Dasuki (Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kabupaten Kuansing) dan Dwi Handaka (Kabid Survey dan Pemetaan pada Kantor Wilayah Perumahan Provinsi Riau).
Sepuluh orang saksi itu diperiksa di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (2/11).
“Seluruh saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses perizinan HGU PT AA,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (3/11).