IPOL.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) hari ini memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2021 bagi 12.641 narapidana pemeluk agama Kristen dan Katolik.
Rinciannya, 12.562 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa pidana sebagian dan 79 napi mendapatkan RK II atau langsung bebas.
“Dari 12.641 narapidana yang memperoleh RK, baik RK I maupun II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000 dengan rincian hemat Rp6.563.190.000 dari 12.562 penerima RK I dan Rp37.995.000 dari 79 penerima RK II,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti dalam keterangannya, Sabtu (25/12).
Rika mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah berkelakuan baik. “Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika.
Saat ini, sambung dia, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang. Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.