IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Presiden Komisaris PT RIMO Internasional Lestari Tbk, Teddy Tjokrosaputro, beserta barang bukti (tahap dua) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Teddy Tjokro merupakan adik kandung Komisaris PT Hanson Internasional, Benny Tjokrosaputro. Keduanya sama-sama tersangkut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri senilai Rp22,7 triliun.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (27/12).
“Penyerahan tersangka dan barang bukti bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung,Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (27/12) malam.
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, kata Leo, penahanan tersangka tersebut kini menjadi kewenangan JPU. JPU kembali menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 27 Desember 2021-15 Januari 2022.