IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara tersangka kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti/Cipta. Sebab, berkas perkara yang dilimpahkan sebelumnya belum lengkap baik secara formil maupun materil.
“Penyidik perlu memenuhi petunjuk sebagaimana telah dituangkan dalam surat pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) atas nama tersangka HS, Tersangka SA dan Tersangka JI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/12).
Leonard mengungkapkan, dalam berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik polisi kepada jaksa, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun pengembalian berkas perkara itu, dijelaskan, Leonard, dimaksudkan agar penyidik segera melengkapi petunjuk jaksa. Atau jika tidak memungkinkan, agar dilakukan upaya sebagaimana dikehendaki KUHAP.