Peraturan yang memadai, tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul.
Sebagai informasi, buku atau karya literasi secara umum merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual (KI). Dalam sebuah ciptaan terdapat hak moral dan hak ekonomi pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak moral adalah hak untuk dicantumkan namanya saat karya yang dibuat digunakan oleh pihak lain.
Sedangkan untuk hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari penggunaan karya cipta. (rob)