IPOL.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Dirjen Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.
Haiyani bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan lingkar pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013-2015.
Pemeriksaan saksi tersebut digelar di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/12).
“Tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi untuk tersangka MNS (M Nasir),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (15/12).
Sejauh ini, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Mereka di antaranya, M Nasir (MNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando. (ydh)