IPOL.ID – Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penyidik pidana khusus kembali memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019. Delapan orang saksi yang diperiksa kali ini masih dari pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan terhadap delapan orang saksi tersebut untuk kepentingan proses penyidikan. “Termasuk untuk mencari atau menemukan fakta hukum,” katanya di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/12).
Delapan orang saksi yang diperiksa tersebut, antara lain berinisial S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI), NS selaku Staf Perpajakan, I selaku Senior Auditor Satuan Pengawas Internal (SPI) dan EFP selaku Staf Keuangan.
Selanjutnya, NAL selaku Staf Pasar Ikan Modern (PIM), DA selaku Manager Pembendaharaan, M selaku Pjs Plt Asisten Manager Pembendaharaan dan M selaku Staf Utama. “Mereka (para saksi) diperiksa terkait pengelolaan keuangan Perum Perindo dalam rangka bisnis perdagangan ikan,” tutur Leonard.