IPOL.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumsel.
Dari dua terdakwa, yaitu Mukti Sulaiman dihukum selama tujuh tahun penjara. Sedangkan Ahmad Nasuhi divonis selama delapan tahun penjara.
Diketahui, putusan pidana penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Sebelumnya, JPU menuntut agar Mukti Sulaiman dihukum 10 tahun penjara dan Ahmad Nasuhi dituntut 15 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim pengadilan tersebut. Namun, jaksa belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum lain ke pengadilan tinggi. Jaksa, sambung Leo, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Atas putusan majelis hakim tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum para terdakwa diberikan kesempatan untuk pikir-pikir selama tujuh hari,” kata Leo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12) malam.