IPOL.ID – Pelanggaran hak anak di tahun 2021 masih banyak terjadi di sejumlah daerah Indonesia. Hal ini sebagaimana diungkapkan dalam laporan akhir tahun 2021 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terkait pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak-anak.
Berdasarkan data yang dihimpun, pengaduan masyarakat cukup fluktuatif. Tahun 2019 berjumlah 4.369 kasus, tahun 2020 berjumlah 6.519 kasus, dan tahun 2021 mencapai 5.953 kasus, dengan rincian kasus Pemenuhan Hak Anak 2.971 kasus, dan Perlindungan Khusus Anak 2.982 kasus.
Untuk klaster Pemenuhan Hak Anak (PHA) menerima sebanyak 2.971 kasus selama tahun 2021.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyampaikan, pada trend kasus pelanggaran hak anak Tahun 2021, meski komitmen negara dalam berbagai aspek semakin baik. Namun ragam pelanggaran hak anak di tahun 2021 masih terjadi. Baik pelanggaran terkait pemenuhan hak maupun terkait perlindungan khusus anak.
Diutarakannya, KPAI menerima kasus pada kluster Pemenuhan Hak Anak diurutkan dari paling tinggi adalah kluster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sebanyak 2.281 kasus (76,8%), kluster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, Kegiatan Budaya, dan Agama sebanyak 412 kasus (13,9%).
Selain itu, kluster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan sebanyak 197 kasus (6,6%), dan kasus kluster Hak Sipil dan Kebebasan sebanyak 81 kasus (2,7%).
“Lima Provinsi terbanyak aduan kasus Pemenuhan Hak Anak meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah,” paparnya dalam konfrensi pers laporan akhir tahun KPAI 2021, Senin (24/1).
Kasus pada Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif memiliki jumlah kasus tertinggi sepanjang pengaduan KPAI dari tahun 2011.
“Pandemi COVID-19 sangat berdampak pada kondisi keluarga dan berefek domino pada pengasuhan anak. Kasus-kasus yang diadukan di antaranya Anak Korban Pelarangan Akses Bertemu Orang Tua (492), Anak Korban Pengasuhan Bermasalah/Konflik Orang Tua/Keluarga (423), Anak Korban Pemenuhan Hak Nafkah (408), Anak Korban Pengasuhan Bermasalah (398), dan Anak Korban Perebutan Hak Kuasa Asuh (306),” bebernya.
Sedangkan klaster PHA juga melakukan advokasi pemenuhan hak pendidikan anak selama masa pandemi dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan anak sebagai prioritas.
Hasil pengawasan KPAI terhadap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dengan kategori sangat baik 15,28%, baik 44,44%, cukup 19,44%, kurang 11,12%, dan sangat kurang 9,72%.
“KPAI mendorong sekolah/madrasah memenuhi seluruh syarat kebutuhan penyelenggaraan PTMT, ketaatan pada protokol kesehatan, ketercapaian vaksin mencapai minimal 70% bagi warga sekolah,” ujarnya.
Sementara, sambung dia, komitmen Kepala Daerah sangat penting agar penyelenggaraan PTMT jika positivity rate-nya di bawah 5%. KPAI mendorong 5 SIAP untuk penyelenggaraan PTMT, yaitu SIAP Pemerintah Daerahnya, SIAP Sekolahnya, SIAP Gurunya, SIAP Orang Tua, SIAP Anaknya. (ibl)