IPOL.ID – Anak penyanyi legendaris Nia Daniaty, Olivia Nathania yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan segera menjalani persidangan. Pada Kamis (6/1), Olivia beserta barang bukti kasus tersebut telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI.
“Setelah diteliti dan dipelajari, berkas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI, Ashari Syam di Jakarta, Jumat (7/1).
“Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada JPU,” sambung Ashari.
Olivia Nathania disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP.
Adapun kasus penipuan ini bermula pada 13 November 2019 lalu. Olivia yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta saat itu telah menghubungi AGS, yang merupakan gurunya sewaktu masih bersekolah di sekolah tersebut.