“Kinerja dari dinas terkait sangat respon cepat dan tanggap, dengan merespon surat permohonan yang di ajukan oleh pemdes gembong, dan mengabulkan permohonan yang di ajukan, guna memberikan pelayanan yang lebih baik lagi untuk masyarakat desa gembong,” ucapnya.
Dirinya juga berharap, agar nantinya pemerintahan desa gembong bisa melayani masyarakat dengan maksimal, karena desa gembong sudah memberikan contoh baik dengan mewakili lomba desa baik di tingkat kabupaten tangerang dan provinsi banten, sehingga membawa citra baik untuk kabupaten tangerang. Dan khususnya bagi warga masyarakat desa gembong harus berbangga atas prestasi yang di raih.
“Tahap perdana baru eks tanah puskesmas gembong, nantinya ada eks tanah SD, san Pasae Gembong, semoga nantinya bisa di hibakan dari pemerintah daerah kabupaten tangerang, kepada pemerintahan desa gembong kecamatan balaraja, agar bisa dikelola dan di manfaatkan dengan baik,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasubdit Pemanfaat dan Pengendalian Aset Pada BPKAD Kabupaten Tangerang Abdul Rizal menambahkan, Dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, yang sudah menstujui dan mendatanganni izin pemanfaat hak guna pakai kepada pemerintahan desa gembong, yaitu lahan dan tanah serta gedung eks puskesmas gembong, dan karena saat ini puskesmas gembong sudah tidak digunakan lagi lahan dan gedung bangunannya, sehingga izin dan pemakaiannya bisa digunakan oleh pemerintahan desa gembong, diberikan izin pemakaian selama 5 tahun ke depan, bisa menggunakan tanah dan gedung yang diberikan izin sepanjang untuk penggunaan atau pendukung pekerjaan desa gembong.