IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri dugaan adanya keterlibatan pihak lain terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha Perum Perikanan Indonesia (Perindo) tahun 2016-2019.
Hal itu diketahui setelah penyidik memeriksa karyawan PT Prima Pangan Madani berinisial AFF di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa (4/1).
“(AFF) diperiksa terkait karyawan PT Prima Pangan Madani yang dijadikan seolah-olah sebagai supplier ikan PT Prima Pangan Madani,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa (4/1).
Sementara, Jumat (17/12) lalu, Kejagung juga menelusuri adanya dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan terkait bisnis ikan di Perum Perindo.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan delapan orang saksi karyawan Perum Perindo. Mereka di antaranya, S selaku Staf Satuan Pengawas Internal (SPI), NS selaku Staf Perpajakan, I selaku Senior Auditor Satuan Pengawas Internal (SPI) dan EFP selaku Staf Keuangan.
Selanjutnya, NAL selaku Staf Pasar Ikan Modern (PIM), DA selaku Manager Pembendaharaan, M selaku Pjs Plt Asisten Manager Pembendaharaan dan M selaku Staf Utama.