Kasus FT
Diketahui bahwa idealnya FT memberangkatkan jamaah dengan biaya sebesar Rp17 juta dan untuk menutup kekurangan memberangkatkan jamaah umrah promo diambil dari uang jamaah promo yang telah membayar lunas tahun berikutnya. Kemudian apabila FT tidak bisa memberangkatkan jamaah umrah promo dengan uang yang dibayarkan atau disetorkan ke rekening FT, maka FT menggunakan uang jamaah umrah promo yang telah dibayarkan tahun berikutnya.
Kasus Koperasi MP
Kasus bermula saat Koperasi MP menipu ribuan nasabahnya yang berinvestasi. Para korban dijanjikan keuntungan di atas 10 % terhadap para nasabah, dari mulai level anggota hingga tingkatan Leader, Gold, dan Diamond. Setiap Leader dijanjikan keuntungan sebesar 20 persen dari investasi nasabah, namun harus berinvestasi awal sebesar Rp 500 juta Rp 2 miliar.
Setiap modal yang disimpan akan mendapatkan keuntungan sebesar 10% dari uang yang disetorkan dan simpanan tidak hilang dan bila jatuh tempo modal dikembalikan. Namun, yang terjadi para korban hanya sebagian yang diberikan keuntungan dan setelah jatuh tempo para korban tidak dapat menarik dana simpanannya.