Kompol Dr. Supriyanto mengungkapkan, baik kasus FT dan Koperasi MP telah memenuhi 6 aspek criminaloid yaitu, pertama, tidak ditemukan karakteristik fisik dan psikologis tertentu seperti egoisme yang tinggi.
Kedua, para pelakunya telah menerapkan teknik netralisasi yaitu denial of responsibility, denial of injury, denial of victim, condemn the condemners, appeal to higher loyalties, dan denial of responsibility.
Ketiga, pengendalian diri yang rendah dan rasionalisasi yang tinggi terhadap kejahatan sehingga memberikan keyakinan dalam melakukan kejahatan.
Keempat, pengakuan palsu atas sosok yang terpengaruh budaya hedonisme dan alternative hedonism. Kelima, rendahnya sensitivitas moral dan kecerdasan, dalam hal ini berkaitan dengan moral force yang terkait dengan attachment; involvement; commitment; dan belief.
Keenam, status sosial dan budaya yang sifatnya overconfidence and over-appreciation for self- authority.
Peneliti telah membuktikan bahwa criminaloid telah berkontribusi dalam kejahatan korporasi, khusus pada kejahatan finansial penggelapan.