Sedangkan, untuk aspek organizational criminogenic, didapati pelaku berada pada lingkungan dengan ambisi keuntungan, memiliki persepsi bisnis tertentu, bersikap loyal terhadap kelompoknya serta sumber daya manusia yang cenderung homogen.
Melalui hasil penelitian ini, ditemukan bahwa kejahatan finansial dapat terjadi karena dua aspek kejahatan yaitu criminaloid dan organizational criminogenic bertemu dengan situasi (situational criminogenic) yang mendukung terjadinya kejahatan finansial.
“Temuan dalam disertasi ini diharapkan mampu membantu aparat penegak humum baik Kepolisian atau otoritas keuangan, tidak hanya melihat kejahatan finansial dari satu sisi saja, namun melihat dari sisi yang kompleks dalam kejahatan korporasi, sebagaimana yang menjadi hasil penelitian ini. Kemudian, pemerintah juga dapat mempertimbangkan dinamika situational criminogenic sebagai faktor-faktor yang dapat mendukung terjadinya kejahatan korporasi,” pungkasnya. (bam)